STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TENTANG TATA CARA PENERBITAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)
BERDASARKAN PERMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR : 85 -97 TAHUN 2010
- Pengusaha mengajukan permohonan berkas pendaftaran ke Bupati Tulang Bawang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Bawang Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri pariwisata
- Petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan pemeriksaan berkas Pendaftaran ( 15 Menit)
- Berkas dinyatakan lengkap, benar dan absah
- Petugas melakukan pencantuman usaha hedalam daftar Usaha Pariwisata ( 15 Menit )
- Petugas melakukan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( 1 hari kerja )
- Pengusaha menjalankan usaha dengan mematuhi standar usaha dan standar kompetensi serta peraturan perundang – undangan
Keterangan :
1. Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata;
2. Pemeriksaan berkas permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata;
3. Pencantuman kedalam Daftar Usaha Pariwisata;
4. Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
5. Permohonan tersebut selesai dalam waktu 1 hari kerja.