STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TENTANG TATA CARA PENERBITAN TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

                            BERDASARKAN PERMEN KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA NOMOR : 85 -97 TAHUN 2010


  • Pengusaha mengajukan permohonan berkas pendaftaran ke Bupati Tulang Bawang melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Bawang Bidang Pengembangan Destinasi dan Industri pariwisata



  • Petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan melakukan pemeriksaan berkas Pendaftaran ( 15 Menit)



  • Berkas dinyatakan lengkap, benar dan absah



  • Petugas melakukan pencantuman usaha hedalam daftar Usaha Pariwisata ( 15 Menit )



  • Petugas melakukan Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata ( 1 hari kerja )



  • Pengusaha menjalankan usaha dengan mematuhi standar usaha dan standar kompetensi serta peraturan perundang – undangan







Keterangan :

1.       Permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata;

2.       Pemeriksaan berkas permohonan Pendaftaran Usaha Pariwisata;

3.       Pencantuman kedalam Daftar Usaha Pariwisata;

4.       Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata;

5.       Permohonan  tersebut selesai dalam waktu 1 hari kerja.