STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)

BERDASARKAN  PERMEN PARIWISATA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SANGGAR SENI



1. Ketua Paguyuban/kelompok/Grup/Sanggar Seni  : Permohonan mengajukan  berkas  yang  terdiri dari :

-       Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tulanhg Bawang melaui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang;

-       Perihal : Surat Keterangan Terdaftar.

-       Syarat-syaratnya :

-       Berita Acara Pembentukan kelompok Kesenian;

-       Daftar Hadir Rapat;

-       Susunan Struktur Organisasi;

-       AD ART (Anggaran Dasar Rumah Tangga)

2. Pegawai bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan  Menerima dan Melakukan Pemeriksaan Bekas  (10 Menit)

3. Berkas dinyatakan lengkap, benar dan absah seterusnya di agendakan dan diteruskan ke Sekretaris dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tulang Bawang

4.  Berdasarkan disposisi kepala Dinas  Bidang Kebudayaan memproses  surat permohonan tersebut sampai  diterbitkannya  Surat Keterangan Terdaftar (SKT)   (15 Menit)

5. Petelah selesai Surat  diproses Bidang Kebudayaan surat tersebut  langsung  di tanda tangani oleh Kepala Dinas  ( 1 hari Kerja)

6. Kelompok Kesenian  yang telah diterbitkan SKT wajib  mematuhi  peraturan perundang – undangan yang  berlaku




Keterangan :

1. Permohonan  Surat Keterangan Terdaftar;

2. Pemeriksaan berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar;

3. Pencantuman No. Induk  Surat Keterangan terdaftar;

4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar.