STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) TENTANG TATA CARA
PENERBITAN SURAT KETERANGAN TERDAFTAR (SKT)
BERDASARKAN PERMEN PARIWISATA NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG USAHA SANGGAR SENI
1. Ketua Paguyuban/kelompok/Grup/Sanggar Seni : Permohonan mengajukan berkas yang terdiri dari :
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Tulanhg Bawang melaui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang;
- Perihal : Surat Keterangan Terdaftar.
- Syarat-syaratnya :
- Berita Acara Pembentukan kelompok Kesenian;
- Daftar Hadir Rapat;
- Susunan Struktur Organisasi;
- AD ART (Anggaran Dasar Rumah Tangga)
2. Pegawai bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Menerima dan Melakukan Pemeriksaan Bekas (10 Menit)
3. Berkas dinyatakan lengkap, benar dan absah seterusnya di agendakan dan diteruskan ke Sekretaris dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Tulang Bawang
4. Berdasarkan disposisi kepala Dinas Bidang Kebudayaan memproses surat permohonan tersebut sampai diterbitkannya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) (15 Menit)
5. Petelah selesai Surat diproses Bidang Kebudayaan surat tersebut langsung di tanda tangani oleh Kepala Dinas ( 1 hari Kerja)
6. Kelompok Kesenian yang telah diterbitkan SKT wajib mematuhi peraturan perundang – undangan yang berlaku
Keterangan :
1. Permohonan Surat Keterangan Terdaftar;
2. Pemeriksaan berkas permohonan Surat Keterangan Terdaftar;
3. Pencantuman No. Induk Surat Keterangan terdaftar;
4. Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar.